Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Mengapa Harus Gadai Syariah? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Mengapa Harus Gadai Syariah?

admin1 by admin1
October 19, 2017
in Artikel
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.TV, Ekonomi Syariah - Secara landasan argumentsi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al Qur’an (al Baqarah:283) dan dipraktikkan oleh Nabi saw (hadits riwayat Bukhari). Ini berarti transaski gadai adalah ajaran yang original dan termaktub dalam sumber ajaran agama. Gadai adalah meminjam sesuatu, baik berupa barang atau uang yang sekaligus menyerahkan barang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan.

Related Posts

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ziarah Makam Imam Bukhari

Jika yang meminjam tidak dapat memenuhi janji untuk membayar utangnya pada tempo yang disepakati maka barang jaminan dapat dijual untuk menutup utangnya. Artinya, dalam akad gadai ada dua unsur sekaligus, yaitu meminjam sesuatu dan adanya jaminan barang. Jadi dua komponen ini akadnya tetap satu, yaitu Rahn (gadai).

Namun sesuai dengan perkembangan zaman, kini gadai dikombinasi dengan akad lainya. Awalnya para ulama tidak membolehkan akad gadai yang sifatnya amanah digabungkan dengan akad lain, seperti akad Mudharabah, Musyarakah dan Wad’ah. Namun ketentuan al-Ma’ayir al-Syar’iyah No: 39 telah memperbolehkannya jika gadai sebagai sumber pembayaran manakala yang meminjam lalai atau tak dapat memenuhi janjinya.

Saat gadai dikombinasi dengan akad lain maka akad barang jaminan menjadi landasan kepercayaan dalam bermuamalah dan bukan berarti menggabungkan dua akad atau lebih dalam satu transaksi. Sebab, masing-masing akad sudah jelas, selesai dan sempurna tanpa tergantung pada akad yang lain. Syariah melarang dua akad dalam satu transaksi barang manakala suatu akad menggantung pada akad yang lainnya tanpa ada kejelasan dari masing-masing akad.

Dalam praktiknya, adakalanya penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang jaminan sehingga tak perlu memberi biaya perawatan barang jaminan (marhun). Namun jika penerima gadai tidak memanfaatkan barang jaminan dan berkewajiban untuk memeliharanya sampai batas waktu yang disepakati, maka pemberi Gadai (rahin) wajib mengeluarkan biaya-biaya (mu’nah) yang terkait dengan pemeliharaan barang jaminan (marhun). Biaya pemeliharaan barang jaminan disesuaikan dengan nilai barang dan perangkat kebutuhannya.

Ketentuan membiaya barang jamina gadai yang tidak digunakan oleh penerima gadai telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan. ”

Praktik Gadai di PT. Pegadaian Syariah Persero telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam al Qur’an, dipraktikan oleh Nabi Muhammad saw dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sebab setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalui atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan Pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.

Akad gadai yang dipraktikan di Unit Usaha Pegadaian Syariah adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan oleh Pegadaian Syariah adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati. Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikomfirmasi dan dapat memenuhi hutangnya. Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil uang sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai.

Tentunya, barang jaminan memerlukan biaya pemeliharaan dan penjagaan dari kerusakan dan kehilangan, termasuk biaya sistem administrasi yang mencatatnya. Maka kebutuhan biaya inilah yang harus dibayarkan oleh pihak pemberi gadai (Rahin). Karenanya biaya pemeliharaan barang jaminan sesuai dengan tenor yang telah disepakati kedua pihak.

Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah. Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank. Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbukan masalah, “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Tags: ArtikelEkonomiSyariah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.