Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Polemik Pengelolaan Keuangan Haji - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Polemik Pengelolaan Keuangan Haji

admin1 by admin1
October 21, 2017
in Artikel
0

Dokumen Pribadi KH. M. Cholil Nafis

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.TV, Artikel - Sejak kemarin menjadi polemik tentang pengelolaan keuangan haji yang akan diinvestasikan ke infrastruktur. Sebab sekarang sudah legal dan sah mengelola keuangan haji sejak UU nomer 34 tahun 2014 dan kemarin telah dilantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Pengawasnya.

Related Posts

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ziarah Makam Imam Bukhari

PUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN WAKTU WUKUF DI ARAFAH

Kini pengelolaan dana haji tak lagi menjadi kewenangan Kementerian tetapi oleh BPKH. Jadi tak tepat jalau mengarahkan kritik ini kepada Kementerian apalagi kepada Menterinya. Seruan Presiden untuk diinvestasi ke infrastruktur karena memang itu program pemerintah yang prioritas. Hal ini hanya masukan saja kepada anggota BPKH, selanjutnya beri kesempatan untuk merencanakan program pengelolaannya sampai sempurna.

Ada beberapa hal yang perlu ditanggapi, apakah halal investasi dana haji ke infrastruktur? Apakah perlu minta izin kepada calon jemaah haji? Apa akad yang akan digunakan?

Investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah hukumnya halal, namun tidak prioritas. Sebab tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat ini. Kecuali kualitas penyelenggaraan haji sudah baik sementara dana haji masih tersisa maka boleh investasi ke infrastruktur dengan syarat sesuai prinsip syariah, aman, menguntungkan dan likuiditasnya lancar.

Sesuai UU pengelolaan keuangan haji pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan haji itu untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efesiensi penggunaan biaya ibadah haji sepenuhnya untuk kemaslahatan umat Islam. Oleh karenanya, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji. Hal yang paling urgen untuk peningkatan penyelenggaraan haji itu pemondokan haji dan transportasinya, meskipun konsumsi dan sarana lainnya selama di Arab Saudi perlu difasilitasi.

Seandainya pemondokan dan transportasi dapat dikelola melalui investasi dana haji yang jumlahnya 90 triliun itu memudahkan pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan haji sekaligus aman dan mendapat hasil investasi yang besar. Saat musim haji, jemaah dapat pemondokan yang dekat masjidil haram dan seusai musim haji pemondokannya dapat disewakan kepada jemaah umrah.

Apakah investasi dana haji perlu izin kepada calon jemaah haji? Secara garis besarnya perlu izin dari jemaah saat setor biaya haji melalui akad yang disepakati, demikian juga izin dari jemaah yang sudah setor sebelum UU no 34 thn 2014 disahkan. Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya. Caloh jemaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yang niat untuk diinvestasi dan tak tercantum dalam akad saat setor mendapat nomer seat itu untuk mewakil investasinya ke BPKH.

Mekanisme izin bisa dicari yang paling mudah untuk diumumkan kepada masyarakat melaui sarana teknologi yang tersedia saat ini. Mungkin juga BPKH menawarkan kepada jemaah siapa yang mau diinvestasikan dan siapa yang hanya menyetor untuk haji saja, sehingga di dalam akad itu jelas tak ada paksaan. Bahkan bisa juga untuk menghindari inflasi rupiah terhadap dollar saat pelunasan nanti ditawarkan krus dollar kepada jemaah saat setor pertama biaya berangkat haji.

Sangat penting juga transparan dalam akad pengelolaan keuangan haji. Jika menggunakan akad wakalah maka BPKH hanya menerima ujrah (ongkos) mengelola sesuai dengan kesepatan dalam isi akad. Kemudian, hasil dari investasi kembali kepada calon jemaah pemilik dana sesuai dengan jumlah prosentasenya. Hasil investasi tak boleh kembali ke pemerintah atau dipakai biaya penyelenggaraan haji karena dana haji itu sebagian milik jemaah yang masih waiting list.

Berbeda dengan dana haji hasil efesiensi penyelenggaraan haji. Maka dana itu bisa dimiliki oleh pemerintah karena hasil dari jasa pelaksanaan haji yang dilakukan oleh pemerintah kepada jemaah. Karenannya hasil investasi bisa menjadi milik pemerintah yang penggunaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah.

Keuangan haji itu dana umat yang sudah diniatkan oleh pemiliknya untuk berangkat haji. Saya yakin tak semuanya ada niat investasi. Namun dari pada dana menganggur dan tergerus oleh inflasi sementara pemerintah perlu menyempurnakan penyelenggaraan haji maka perlu dikelola untuk menghindari dana yang tersia-sia dan untuk kepentingan jemaah. Namun jangan lupa atas niat awal pengelolaan dana haji yaitu untuk ibadah haji dan kepentingan umat Islam. Perlu berhati-hati dan mengikuti syariah agar pelaksanaa haji jemaah Indonesia mabrur dan melalui ibadah haji dapat memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tags: DakwahDanaHajiKetua Komisi Dakwah MUI PusatMUIPemerintahPinjamPolemik

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.