• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Memotong Rambut, Kuku dan Berkeramas Saat Haid

admin1 by admin1
October 31, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Benarkah seorang wanita yang dalam keadaan haid tidak boleh memotong rambut, kuku dan tidak boleh keramas?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Demikian ustadz, atas jawabannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Sri Wati, PT. Satelit Sriti
Pandaan, Jawa Timur

Jawaban :

Wanita yang sedang haid sebaiknya menjaga anggota badan seperti rambut, kuku dan lainnya untuk tidak sengaja dipotong sebelum dimandikan, karena anggota badan yang dalam keadaan tidak suci jika dipotong nanti akan kembali ke orang itu di hari kiamat menuntut kesuciannya. Demikian Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, “Tidak sepantasnya (seorang dalam keadaan hadas besar, haid nifas dan junub) memotong kuku, mencukur rambut kepala, bulu kemaluan atau lainnya, begitu juga mengeluarkan darah memotong sebagian anggota badan sedang dia dalam keadaan junub, karena nanti di akhirat dikembalikan seluruh anggota badan yang terlepas dalam keadaan junub. Dan diucapkan: Sesungguhnya setiap rambut menuntut dengan janabahnya karena belum disucikan. Namun Imam Hanbali menyatakan bahwa tidak makruh bagi orang junub, haid atau nifas mengambil sebagian dari rambut dan kukunya serta memakai pacar sebelum mandi besar, karena tidak ada dalil yang tegas melarangnya. (Mughni al-Muhtâj : I/75)

Mbak Sri Wati, jadi menurut Imam al-Ghozali benar bahwa dilarang (makruh) memotong rambut kuku pada saat haid. Tetapi menurut imam Hanbali tidak apa-apa. Sebaiknya Anda lebih hati-hati kalau haid jangan sampai sengaja memotong rambut, kuku dan lainnya, kalau ada yang terpotong disimpan dan dimandikan bersama ketika selesai haid. Tetapi kalau keramas pada waktu haid boleh asal tidak dengan sengaja melepaskan rambutnya. Wallâh a’lam bi al-showâb

Tags: cholilnafisFikihIbadahIslamKonsultasi HukumMuamalahMUIPesantrenSantriTanya-jawab

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.