Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Pernikahan dengan Non Muslim, Menikahi Wanita Bersuami - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Pernikahan dengan Non Muslim, Menikahi Wanita Bersuami

admin1 by admin1
November 7, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, ada seorang wanita muslimah berpacaran dengan seorang lelaki non muslim (agama Konghucu), lalau kawin dengan cara konghucu tidak secara islam. Setelah beberapa tahun kumpul dalam kehidupan suami isteri wanita muslimah itu berkenalan dengan lelaki muslim lalu lelaki muslim itu ingin menikahi wanita muslimah itu. Pertanyaannya, sahkah pernikahan lelaki konghucu dengan wanita muslimah dengan cara konghucu ? Bolehkah lelaki muslim itu menikahi wanita muslimah itu, padahal masih hidup serumah dengan ‘suaminya’? mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Martuju
Kapas kerampung, surabaya

Jawaban :

Pak Martuju yang saya hormati, seorang wanita muslimah tidak sah dan haram menikah dengan lelaki non muslim, agama apa saja, baik ahli kitab atau bukan ahli kitab, termasuk juga tidak sah menikah dengan lelaki beragama konghucu. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT surat al-Baqarah : Ayat 221, “… Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita muslimah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu…”.

Syeikh Muhammad ‘Ali Asshobuni menjelaskan bahwa, ayat tersebut menunjukkan diharamkannya bagi para wali wanita menikahkan seorang wanita muslimah dengan lelaki non muslim. Yang dimaksud non muslim itu adalah setiap orang yang tidak beragama islam yaitu orang yang memeluk agama Yahudi, Nasrani, Watsani, dan sebagainya atau orang murtad, mereka itu haram dinikahkan dengan wanita muslimah. ( Tafsir Ayaat Ahkam : 1/289 )

Dengan demikian pernikahan wanita muslimah dengan lelaki beragama Kunghucu itu Tidak Sah, apa lagi menikah dengan cara agama Kunghucu yang tidak sesuai dengan cara islam. Jadi hubungan intim yang dilakukan antar keduanya itu zina dan hidup satu rumah itu haram termasuk yang disebut kumpul kebo bukan sebagai suami isteri yang sah.

Pak Martuju yang dimuliakan Allah SWT, secara fiqh, lelaki muslim kenalan baru dengan wanita muslimah itu boleh menikahinya dan ‘Sah’ menurut islam. Karena wanita muslimah itu dalam keadaan tidak menjadi isteri yang sah dari seorang lelaki. Namun secara adat lelaki itu perlu mempertimbangkan lagi kalau niat menikahinya, karena wanita itu masih hidup serumah dengan orang lain dan track recordnya perlu dipertanyakan. Dan apakah kalau menikahinya lebih banyak maslahah atau justru akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar dan tidak mencapai hakikat tujuan pernikahan yaitu keluarga sakinah, mawaddah warahmah yang diridloi oleh Allah SWT.

Pak Martuju yang budiman, pernikahan dalam islam bukan hanya pelampiasan nafsu seksual atau pelayanan makan, tetapi mempunya nilai ritual yang sakral untuk terbentuknya tatanan rumah tangga yang ideal nan islami. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: cholilnafisFikihHukum IslamIslamMuamalahMuslimNon-MuslimPernikahanSyariah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.