• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Mengambil Sisa – Sisa Potongan Tebu Orang Lain

admin1 by admin1
December 6, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar Ilustrasi

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Di tempat kami daerah pertanian ustadz, kadang ditanami tebu dan kadang padi atau lainnya. Biasanya setelah tebu ditebang ada sisa-sisa potongan tebu yang dibuang lalu karena sudah tidak dihiraukan oleh pemiliknya kemudian diambil oleh orang lain. Yang menjadi pertanyaan ustadz, bolehkah mengambil sisa-sisa potongan tebu itu tanpa seizin pemiliknya ? Terima kasih.

Ahmad Choiri,
Tanjung Gempol

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Jawaban :

Pak Ahmad Choiri yang saya hormati, mengambil hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya baik langsung atau tidak langsung itu tidak boleh karena temasuk sariqoh (pencurian) dan pencurian itu cara yang batil yang diharamkan oleh Allah SWT karena berakibat rusaknya tatanan kehidupan ekonomi masyarakat dan mengganggu keamanan sosial.

Allah SWT berfiman : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jangan kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. al-Nisa’: 29)

Adapun mengambil sisa-sisa potongan tebu yang sudah dipanen dan itu sudah tidak dihiraukan lagi oleh pemiliknya dan tanpa diumumkan biasanya sudah direlakan untuk diambil oleh orang lain itu hukumnya halal karena termasuk yang sudah diyakini kerelaan pemilknya ( ‘ulima ridlohu ).

Syekh Zainuddin Al-Malibary menjelaskan : “ Dan boleh mengambil seperti tangkai pohon yang dipanen yang biasanya sudah tidak dihiraukan lagi (oleh pemiliknya), walaupun dari sesuatu yang wajib zakat. Berbeda dengan pendapat Az-Zarkasy.” (‘Ianah al-Tholibin : 3/292)

Pak Ahmad Coiri yang budiman, kalau sudah memang biasa di tempat anda sisa potongan tebu yang sudah ditebang itu ditinggalkan oleh pemiliknya dan di ikhlaskan untuk diambil oleh orang lain itu halal hukumnya untuk diambil. Namun akan lebih baik kalau minta izin secara langsung kepada pemiliknya agar lebih jelas status hukumnya. Wallaohu a’lam bisshowab.

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahFikihHukum Islam

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.