Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Bagaimana Cara Membayar Hutang kepada Orang yang Tak Diketahui Keberadaannya? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Bagaimana Cara Membayar Hutang kepada Orang yang Tak Diketahui Keberadaannya?

admin1 by admin1
December 18, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar: PCNU Pringsewu

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ada masalah yang sampai sekarang mengganjal. Yaitu berkenaan dengan utang saya. Beberapa tahun lalu saya ambil barang dengan cara kreditan. Saya ingat, saya selalu tepat waktu saat membayar kewajiban saya mengangsur barang tersebut. Tapi, sudah dua tahun ini saya tidak berhasil menemukan orang yang mengkreditkan barang tersebut. Bagaimana saya membayar utang tersebut ? Menyedekahkannya ke masjid, apakah sudah bisa menutup kewajiban saya membayar utang tersebut? Mohon penjelasan, sekaligus dalil-dalilnya.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Zulaichah
Jl Panjaitan, Lumajang

Jawaban:

Mbak Zulaichah yang saya hormati, hutang adalah kewajiban haqqul adami yang wajib dilunasi dan akan menjadi tanggungannya sampai akhir hayat. Bahkan ahli warisnyapun wajib melunasinya sebelum dibagi harta warisnya. Allah SWT tidak akan mengampuni pada orang yang punya hutang walaupun dia mohon ampun kepada-Nya, sebelum dilunasi hutangnya. Bahkan ruh seorang muslim yang wafat masih tergantung sebelum dilunasi hutangnya.

Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Ruh seorang mukmin masih tergantung dengan hutangnya sehingga dilunasi.” (H.R. al-Turmudzi, hadits hasan)

Hutang langsung atau dengan cara keridit, sedikit atau banyak, kepada perorangan atau negara (koruptor) semua harus dilunasi sesuai dengan perjanjian dan diberikan kepada yang memberi hutang. Kalau yang memberi hutang tidak ditemukan maka diberikan kepada ahli warisnya, kalau ahli warisnya tidak diketemukan maka diberikakan kepada baitul mal (kas negara islam), kalau kas negara islam tidak ada maka diberikan untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti pembangunan masjid, lembaga pendidikan, santunan yatim piatu, fakir miskin dan lainnya.

Al-Sayyid Abdurrahman Ba ‘Alawi menjelaskan : “jika seseorang punya hutang…. dan tidak diketahui pemiliknya maka berusahalah mencari ahli warisnya…. Dan kalau tidak ada maka diserahkan ke baitul mal (kas negara islam), sebagaimana harta tak bertuan lainnya,….. jika baitul mal tidak ada atau khawatir didzolimi maka digunakan untuk masholihil muslimin sesuai kepentingannya……” (lihat : Bughyatul Mustarsyidin, bab Ahkamul Amwal Addloi’ah wal Musytabihah : 158)

Mbak Zulaichah yang dimuliakan Allah SWT, hutang Anda kepada tukang keridit kalau sudah mampu hendaknya segera dilunasi sesuai perjanjian. Berusahalah mencari orangnya, kalau tidak diketemukan maka carilah familinya, kalau juga tidak diketemukan berikanlah kepada baitul mal (lembaga keuangan pengelola harta kaum muslimin seperti BAZIS, LAZIS atau sejenis), jika anda khawatir didzolimi maka boleh sejumlah hutang itu diserahkan kepada ta’mir masjid, pondok pesantren, panti asuhan atau sejenis dengan niat membayar hutang, insya Allah dengan demikian hutang Anda sudah dianggap lunas dan tidak punya tanggung jawab haqqul adami juga kalau mati ruhnya tidak digantung. Wallaohu a’lam bisshowab.

Tags: Konsultasi Hukum Islam

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.