Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Apakah Boleh Usaha di Daerah Lain, Zakat di Daerah Asal? - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apakah Boleh Usaha di Daerah Lain, Zakat di Daerah Asal?

admin1 by admin1
December 28, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dok. Istimewa KH M Cholil Nafis/Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok

0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, saya pedagang besi tua di pasar loak, Alhamdulillah saya diberi rizqi oleh Allah sehingga saya termasuk muzakki ( orang yang wajib zakat ) kalau lebaran saya toron ( pulang ) ke Madura tempat asal saya. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat di Madura ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Syamsuri, Jl. Bulak Rukem III/25 Surabaya

Jawaban :

Mas Syamsuri yang dimuliakan Allah SWT ada beberapa pendapat ulama’ tentang memindah zakat ( naqluzzakat ) dari tempat seorang muzakki (orang yang wajib zakat) berdagang ke tempat lain yang jaraknya ( masafah qoshri sholah ) 80 KM.

Jumhurul ulama’ : Imam Syafi’i, Imam Maliki, sebagian riwayat Imam Hambali, “ tidak boleh “ memindah zakat dari tempat berdagang, selama di tempat itu masih ada mustahiq zakat ke tempat lain yang jauhnya masafah qoshri sholah ( jarak 80 KM. ) Pendapat ini berdasarkan hadis ini berdasarkan hadits, ketika Mu’adz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW berpesan , “ Ambillah harta dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada orang – orang fakir mereka.” Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari orang kaya di Yaman harus dikembalikan pula kepada orang fakir yang berada di Yaman dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. ( Minhajut Tholibin : 1/95 )

Imam Hanafi, al- Laits, al- Bukhori, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad, ‘ boleh ‘ memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat lain itu lebih membutuhkan. “ ….. Makruh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat itu masih ada yang berhak menerimanya, kecuali untuk kerabatnya atau untuk orang yang lebih membutuhkan. ( Bidayatul Mubtadi’ : 1/38 ) Adapun hadits Mu’adz itu berarti umum, tidak menunjukkan larangan memindahkan zakat, tetapi hanya menunjukkan prioritas yang harus diperhatikan, karena Mu’adz sendiri minta sebagian baju dari hasil zakat di Yaman untuk diberikankepada orang muhajirin di Madinah karena dianggap lebih memerlukan. ( Fathul Bari : 3/357 )

Mas Syamsuri yang budiman, itulah tentang hukum memindah zakat, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, maka untuk ‘ Al khuruj minal khilaf’ ( keluar dari perbedaan ulama’ ) ada yang memberikan solusi demikian ; Mas Syamsuri dapat mengeluarkan zakatnya sebagian di Surabaya karena di sini tempat mencari harta dan berdagang, sebagian lagi dapat dibagikan di Madura tempat asal, karena yakin di sana lebih membutuhkan dan dapat menambah eratnya silaturrahim dengan famili, karena zakat esensinya adalah membantu orang yang sangat membutuhkan.

Semoga Mas Syamsuri ditambahkan rizki yang halal dan dapat menyalurkannya sesuai syari’at Allah SWT. Amiin.

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahFikihKonsultasi Hukum Islam

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.