• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Siapa Yang Menjadi Wali Nikah Anak Hasil Zina?

admin1 by admin1
February 15, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Ilustrasi Gambar

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Saya ingin bertanya tentang status anak hasil zina.Karena sekarang ini kadang terjadi kawin setelah hamil sehingga lahir anak haram atau anak jadah. Orang tua mereka ketika melakukan hubungan seksual belum menikah sehingga anak mereka tak sah secara agama.
Yang ingin saya tanyakan, lalu bagaimana kalau anak itu wanita dan kawin nanti. Siapa yang harus jadi wali ketika ia menikah ? Kalau ayahnya yang jadi wali kan jelas tak sah mengingat status anak itu tak jelas.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Edy Rahardjo, Rungkut Surabaya

Jawaban :

Mas Edy Raharjo yang dimuliakan Allah SWT, perzinaan adalah perbuatan tercela bukan hanya kepada pelakunya tetapi juga berakibat pada anak yang dihasilkan karena perzinaan. Memang anak zina tidak menanggung dosa orang tuanya dan kalau dia beramal sholeh bisa masuk sorga kelak di akhirat karena seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, tetapi anak zina menanggung konsekwensi hukum islam, di antaranya masalah waris dan perwalian.

Mas Edy Raharjo, anak zina secara garis nasab hanya bernasab pada “ibu” saja dan tidak bisa bernasab pada “ayah” (lelaki) yang menzinai ibunya. Dengan demikian jika ayahnya meninggal maka anak zina itu tidak bisa mendapatkan bagian harta waris dari ayahnya. Dia hanya bisa mendapatkan harta waris dari ibunya saja.

Adapun wali nikah bagi seorang wanita anak zina, maka ada dua hal : Pertama, Jika ibunya dinikahi oleh seorang yang jelas menzinainya, artinya dinikahi oleh seorang yang meletakkan sperma dirahimnya dan mulai nikah sampai melahirkan lebih dari enam bulan, maka ayah yang menzinai dan menikahi ibunya itu berhak menjadi wali nikah anak perempuan hasil zina itu. Kedua, Jika ibunya dinikahi oleh lelaki yang tidak menzinainya, atau tidak jelas sperma siapa yang menjadi anak di kandungannya karena berzina tidak hanya dengan satu orang tetapi beberapa orang lelaki, atau walaupun yang menikahinya jelas orang yang menzinainya tetapi sejak akad nikah sampai melahirkan kurang dari enam bulan (paling sedikitnya masa hamil), maka anak perempuan hasil zina itu langsung diwalini oleh “wali hakim”. Bukan oleh ayahnya. Karena anak itu dianggap tidak punya wali dan wanita yang tidak punya wali maka yang menjadi wali itu adalah sulthon (wali hakim / penghulu KUA). Sesuai sabda Rasulullah saw. “ Sulthon (hakim/qodli) wali bagi wanita yang tidak punya wali.” (al Fiqh al Islami wa Adillatuh : 4/231)

Hai kaum muslimin…! mari hindari pergaulan bebas yang berakibat pada perzinaan, karena itu sangat merugikan diri dan keturunan serta merusak tatanan sosial. Sesuai firman Allah SWT “ Jangan dekat-dekat zina, karena itu perbuatan keji dan paling jeleknya jalan…” (Q.S. al-Isra’ : 32). Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: Konsultasi Hukum Islamwali nikah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.