• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Kenapa Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Berbeda Setiap Negara?

admin1 by admin1
June 11, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Rais Syuriah PBNU KH M Cholil Nafis meminta pegiat media sosial Eko Kuntadhi menemui keluarga Ponpes Lirboyo atas penghinaannya terhadap Ning Imaz. Foto/dok.cholilnafis.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kiai, saya dengar berita bahwa memulai puasa dan berlebaran antara beberapa negara islam itu berbeda, seperti antara di Indonesia dengan di Mekkah tidak bersamaan. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa berbeda antar negara ? Kenapa kok tidak ikut Makkah saja sebagai central umat islam ? Bagaimana tinjauan fiqhnya ? Atas penjelasan Kiai saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Musfiroh, Jaranguan Sampang Madura

Jawaban :

Ibu Musfiroh yang saya hormati, perbedaan memulai dan mengakhiri puasa Ramadlon antar negara muslim itu dalam tinjauan fiqhnya disebut dengan ‘ittifaqul matholi’ dan ‘ikhtilaful matholi’ (bersama atau berbeda tempat terbitnya bulan).

Para ulama’ fiqh berbeda pandangan dalam masalah perbedaan terbitnya bulan antar negara muslim (ikhtilaful matholi’) menjadi dua pendapat :

Pertama, pendapat jumhur ulama’ ( Hanafiah, Malikiah, Hanabilah) bahwa antara negara muslim itu tidak ada perbedaan terbitnya bulan (ittifaqul matholi’). Artinya antar satu negara dengan negara yang lain menggunakan standard yang sama, jika satu negara sudah melihat bulan maka seluruh negara muslim harus puasa semua. Contohnya di Makkah sudah melihat bulan pada malam selasa, maka seluruh negara islam mulai Maroko di barat sampai Indonesia di timur harus berpuasa secara serentak pada hari Selasa dan Mekkah menjadi centra. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda : “Berpuasalah kamu sekalian karena melihat bulan dan ifthorlah (akhiri puasa) karena melihat bulan. Jika bulan tidak dapat dilihat, maka sempurnakan sya’ban tiga puluh hari.” (H.R. Bukhori dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa jika bulan dilihat di sebagian negara, maka wajib puasa secara umum bagi seluruh umat islam di semua negara tanpa membedakan batas tritorial atau jarak tempuh.

Kedua, pendapat al-Syaf’iah. Jika bulan (hilal) di lihat di satu negara, maka yang wajib puasa adalah kaum muslimin di negara itu dan negara terdekat yang tidak lebih dari masafatul qosr (89 km). Adapun negara yang jauh tidak harus mengikutinya dan harus ru’yat hilal sendiri, karena antar negara dengan yang lainnya bisa berbeda waktu terbitnya bulan (ikhtilaful matholi’). Contohnya, di Makkah bulan sudah terlihat pada malam Selasa tetapi di Indonesia baru terlihat pada malam Rabu, maka di Indonesia harus puasa hari Rabu dan tidak harus puasa hari Selasa karena ingin ikut Makkah. Karena antar Indonesia dan Makkah itu berbeda tempat dan waktu terbitnya bulan.

Pendapat ini berdasarkan hadits Kuraib, bahwa Ummal Fadlol mengutusnya ke Mu’awiyah di Syam (Siria), maka dia berkata, “Aku datang ke Syam dan melaksanakan tugas. Pada saat awal Ramadlon saya berada di Syam, maka aku melihat bulan malam Jumat. Kemudian aku pergi ke Madinah di akhir bulan, lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal. Dia bertanya, “ Kapan kamu melihat bulan ?” Aku menjawab, “ Kami melihat bulan pada malam Jumat.” Dia bertanya lagi, “ Kamu melihatnya sendiri ?”-“ Ya, muslimin yang lain pun juga melihatnya dan mereka berpuasa sebagaimana juga Mu’wiyah berpuasa.” Jawabku. Kemudian Abdullah bin Abbas berkata, “ Kami di sini melihat bulan malam Sabtu dan berpuasa hari Sabtu, maka kami terus berpuasa 30 hari atau kami nanti melihat bulan (awal syawal). Aku berkata, “ Apa tidak cukup dengan bulan yang dilihat oleh Mu’awiyah di Syam dan puasanya ?” Dia menjawab, “ Tidak, demikianlah Rosulullah memerintahkan kami.” (HR. Al-Jamaah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas di Madinah tidak mengikuti hasil rukyat Mu’awiyah di Syam. Karena berbeda waktu terlihatnya bulan. Di Syam malam Jumat dan di Madinah malam Sabtu Ibnu Abbas tetap menggunakan patokan bulan yang dilihat di negerinya sendiri. Juga berdasarkan qiyas, yaitu menganalogikan antara terbitnya bulan sebagai patokan awal puasa dengan peredaran matahari sebagai standarisasi waktu salat, seperti maghrib di Indonesia tidak harus bersamaan waktunya dengan maghrib di Makkah, karena memang waktunya berbeda. (DR. Wahbah al-Zihaili. al-fiqhul Islami Waadillatuh : 2/605-608)

Ibu Musfirah yang dimuliakan Allah SWT, jadi, perbedaan memulai puasa dan berlebaran antar negara islam itu karena sebagian ulama menganggap antar Indonesia dan Makkah itu berbeda waktu terbitnya bulan (ikhtilaful matholi’). Patokan masuknya Ramadlon itu melihat bulan, kalau di Indonesia belum melihat bulan tidak harus ikut Makkah yang sudah melihat bulan. Memang idealnya antar umat islam itu satu dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadlon di seluruh penjuru dunia tetapi kalau kenyataanya berbeda maka tentu boleh juga berbeda sebagaimana juga tidak dilarang untuk memulai dan mengakhiri puasa berkiblat ke Makkah sebagai centra umat islam dengan melaksanakan pendapat ulama yang menganggap ittifaqul matholi’. Wallhu a’lam bisshowab.

Tags: Penentuan Awal dan Akhir RamadhanRamadhan

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.