• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Lebih Kuat Mana Penentuan Awal dan Akhir Ramadlan Berdasarkan Hisab dan Rukyah?

admin1 by admin1
June 11, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kiai menurut beberapa infomasi di media massa bahwa lebara tahun ini kemungkinan berbeda, ada yang menentukan hari Kamis tanggal 6 Desember berdasarkan hisab, ada yang memperkirakan hari Jum’at tanggal 6 Desember kalau berdasarkan ru’yah. Yang menjadi pertanyaan saya Kiai, lebih kuat mana menentukan lebaran antara berdasarkan hisab atau ru’yah menurut syari’at dan fatwa ulama’ ? Atas jawabannya saya haturkan Jazakumullah.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Nikmah Aziz, Penyiar Radio Swasta Surabaya

Jawaban :

Ukhti Nikmah Aziz yang dimuliakan Allah SWT , berdasarkan hadits shahih bahwa menentukan masuknya bulan Ramadlan atau Syawal yaitu dengan salah satu dari tiga cara :

  1. Ru’yatul hilal bil fi’li ( melihat bulan secara langsung ). Ini pendapat ulama’ salaf dan dikerjakan langsung oleh para sahabat atas perintah Rasulullah SAW, sesuai beberapa hadits, di antaranya; hadits shahih riwayat Abu Daud dan Daruquthni dari Ibnu Umar beliau berkata, “Para manusia sama-sama melihat bulan, maka aku kabarkan kepada Nabi bahwa aku melihatnya, maka Rasulullah berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin agar berpuasa.”
  2. Istikmal ( menyempurnakan 30 hari ). Hal ini dilakukan jika pada tanggal 29 bulan tidak dapat dilihat karena mendung atau lainnya. Sesuai hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Puasalah karena melihat bulan dan berbukalah ( berlebaranlah ) karena melihat bulan, kalau mendung bagi kamu sekalian maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.” ( H.R. Muttafaq ‘Alaih )
  3. al-Hisab al-Falakiyah al-Qoth’i ( melalui perhitungan dengan ilmu falak yang pasti dan akurat ). Ini adalah pendapat ulama’ mutaakkhirin di antaranya , Sayid Rasyid Ridlo menjelaskan tentang tafsir ayat puasa dalam majalah ‘al-Manar’,Syeikh Mushthafa al Zarqo dan Syeikh Ahmad Muhammad Syakir, beliau menjawab pertanyaan, ‘Apakah boleh menurut syari’at menetapkan awal bulan Hijriah berdasarkan hisab?’ Kesimpulan dari jawabannya, boleh karena kaum muslimin berdasarkan ru’yah itu ketika mereka dalam keadaan buta huruf ( ummiyah ) tetapi setelah berubah dan kaum muslimin sudah banyak yang bisa menulis dan menghitung dengan baik maka boleh menentukan awal bulan Ramadlan dan Syawal dengan perhitungan ilmiah yang akurat. ( DR . Yusuf al-Qordlowi, Fiqh al-Shiyam : 23 – 26 )

Ukhti Nikmah Aziz yang saya hormati, menentukan masuknya bulan Ramadlan atau Syawal itu memang ada tiga cara, dengan cara ru’yatul hilal, istikmal dan hisab. Mana yang lebih kuat ? Yang lebih kuat, menurut penulis, adalah dengan cara ‘ru’yatul hilal bil fi’li’, sedangkan hisab hanya sebagai penunjang, yang akhirnya hasil hisab harus dikonfrontir dengan hasil ru’yat, dan jika tidak sama maka harus didahulukan ru’yat. Hal ini berdasarkan apa yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat waktu itu tidak pernah menentukan awal Ramadlan dan Syawal dengan hisab tetapi selalu dengan ru’yat.

Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al-Majmu’ : 6/270, “Barangsiapa yang berkata dengan hisab itu ditolak. Berdasarkan sabda Nabi ‘Kami ummat yang tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca.’”

Berikut ini penulis lampirkan hasil seminar tentang hilal, waktu dan teknologi falakiyah, yang diselenggarakan di Kuwait pada tanggal 21-23 Rajab 1409 H. / 27 Januari – 1 Februari 1989 M., atas prakarsa Forum Study Ilmiah Kuwait dan Yayasan Kemajuan Ilmiah Kuwait. Dalam seminar itu dihadiri oleh ahli fiqh dan ahli falak dari negara – negara arab yaitu : Yordania, Emirat Arab, Jazair, Arab Saudi, Sudan, Oman Palestina, Qatar, Kuwait Mesir, Maroko, Yaman, dan Forum Study Fiqh di Jeddah. Seminar itu menghasilkan beberapa rekomendasi di antaranya : “Ru’yatul hilal itulah yang asal dalam menentukan masuknya bulan dan dibantu dengan hisab falaky dalam menetukan bulan dengan ru’ya,t demikian itu dengan memperhatikan batas kondisi ru’yah dalam masalah hari, jam, arah dan letak bulan. Tetapi ‘tidak cukup dengan hisab’ dalam itsbat ( menetapkan hilal ) bahkan harus dengan kesaksian yang diterima ( syahadah mu’tabarah ) atas ru’yat. Maka jika hisab menunjukkan kemungkinan ru’yat dan tidak ada penghalang secara falakiyah, namun bulan tidak dapat dilihat maka harus menyempurnakan 30 hari.” Wallahul a’lam bisshowab

Tags: HisabKonsultasi Hukum IslamMetodeRukyah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.