Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi Hukum Islam : Aqiqah Bagi Orang Dewasa - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Aqiqah Bagi Orang Dewasa

admin1 by admin1
June 13, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Kiai Cholil Nafis Menjawab || Konsultasi Hukum Islam : Aqiqah Bagi Orang Dewasa dan Bagaimana Caranya?

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ketika masa kecil, saya belum pernah diaqiqahi oleh orang tua saya. Sekarang saya sudah berkeluarga bahkan punya cucu. Saat ini pula saya punya keinginan untuk melaksanakan aqiqah seperti diajarkan oleh Rasulullah . Masalahnya, saya bukan bayi lagi. Bagaimana cara aqiqahnya ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Fendi Irawan, Perumahan Bugul, Pasuruan

Jawaban :

Pak Fendi Irawan yang saya hormati, pengertian ‘aqiqah’ menurut bahasa adalah memotong rambut bayi. Sedangkan menurut syari’at adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan ketika memotong rambut. Hukum aqiqah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) kepada orang tua bayi atau orang yang menjadi walinya. Berdasarkan perbuatan sahabat dan beberapa hadits Rasulullah SAW.

Di antaranya, Rasulullah bersabda : “Bayi itu digadaikan dengan aqiqahnya (maka tebuslah) dengan menyembelih hewan ( kambing ) pada hari ketujuh dan pada saat itu diberi nama serta dicukur rambutnya.” ( H.R. Abu Daud ). Begitu pula juga ketika cucu Rasulullah Sayid Hasan dan Husen lahir langsung diaqiqahi dengan menyembelih dua kambing ( seperti kambing untuk qurban.

Pak Fendi Irawan, waktu pelaksanaan aqiqah dimulai sejak awal anak keluar dari rahim ibu dengan sempurna sampai anak itu baligh, dan sunahnya pada hari ketujuh. Dalam masa tersebut aqiqah masih di bawah tanggung jawab orang tua, hal ini semua ulama’ fiqh sepakat, tetapi kalau sudah baligh sampai tua sebelum wafat ( seperti Pak Efendi sekarang ) para ulama’ mengemukakan beberapa pendapat :

  1. Pendapat imam Malik dan Hanbali, seseorang tidak disyari’atkan aqiqah untuk dirinya kalau sudah dewasa karena aqiqah itu tanggung jawab orang tua dan bukan tanggung jawab orang lain termasuk dirinya sendiri
  2. Pendapat Imam Syafi’i Hanafi dan sekelompok jamaah dari madzhab Hanbali, bahwa seseorang yang sudah dewasa tetap disunahkan mengaqiqahkan dirinya karena aqiqah bukan hanya untuk bayi kecil saja dan tidak ada riwayat tentang batas akhir. (al- Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 3/638)

Pak Efendi Irawan yang budiman, kalau Bapak sampai sekarang berusia 40 tahun dan sudah mempunyai cucu namun belum diaqiqahi oleh orang tua Bapak dahulu, menurut jumhur ulama’ tetap disunahkan mengaqiqahkan diri sendiri walaupun Bapak sudah bukan bayi lagi. Caranya, Bapak membeli kambing betina atau jantan yang layak untuk qurban kemudian disembelih dengan niat aqiqah sambil membaca, “bismillahi allahumma laka wa ilaika aqiqotu Fendi Irawan” kemudian dagingnya dibagikan kepada tetangga dan handai taolan sebagaimana pembagian daging qurban tetapi bedanya daging kambing aqiqah dibagikan matangnya saja. Wallahul a’lam bisshowab

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahCholil NafisKonsultasi Hukum IslamQurban

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.