Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konsultasi Hukum Islam : Hukum Mengubur Dua Mayat atau Lebih dalam Satu Kuburan - Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Hukum Mengubur Dua Mayat atau Lebih dalam Satu Kuburan

admin1 by admin1
June 20, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Kiai Cholil Nafs Menjawab Konsultasi Hukum Islam : Hukum Mengubur Dua Mayat atau Lebih dalam Satu Kuburan

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Kiai, karena sempitnya tempat penguburan di Surabaya ini kadang satu kuburan diisi dua mayat atau lebih, bahkan kuburan yang tidak dirawat oleh ahli warisnya langsung dihilangkan dan diisi dengan yang mayat baru. Pertanyaanya Kiai, bagaimana hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu kuburan ? Atas jawaban Kiai saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Abdullah, Jl. Pegirian Surabaya

Jawaban :

Bapak H. Abdullah yang saya hormati, para ulama fiqh sepakat bahwa TIDAK BOLEH mengubur dua mayat atau lebih dalam satu kuburan kecuali darurat. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir, beliau berkata : “ Dikubur bersama ayahku seorang lelaki, kemudian hatiku merasa tidak tenang, maka aku keluarkannya dan aku kubur secara terpisah, karena nabi Muhammad tidak mengubur dalam satu kuburan kecuali satu mayat.” ( H.R. Bukhori dan Nasa’i )

Boleh mengubur dua mayat atau lebih dalam satu kubur itu kalau dalam keadaan darurat dan mayat yang lama sudah hancur jadi debu.

Pengertian darurat yaitu kondisi mendesak, seperti banyaknya mayat dan sulit dipisahkan satu dengan yang lain, seperti jenazah syuhada’ Uhud dan beberapa peperangan yang lain oleh Rasulullah sebagian dikubur dalam satu kuburan. Atau juga karena sempitnya tempat. Seperti di pekuburan Ma’la Makkah dan Baqi’ di Madinah, atau Jika mayat yang lama sudah hancur menjadi debu, maka boleh diisi dengan mayat yang baru atas izin atau permintaan ahli warisnya. (Baca : al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh : II/531)

Bapak H. Abdullah yang saya hormati, adapun di pekuburan Surabaya kalau memang sudah sampai tingkatan darurat karena sempitnya tanah kuburan di Surabaya atau ada kejadian beberapa mayat yang hancur dan tidak bisa dipisahkan, maka boleh dikumpulkan beberapa mayat dalam satu kuburan, seperti dikuburnya korban kecelakaan pesawat haji beberapa tahun yang lalu dikubur secara bersamaan dalam satu kuburan di Ampel.

Atau jika mayat yang lama sudah diyakini hancur dan menjadi debu baik karena tidak dirawat oleh ahli warisnya atau memang itu makam keluarga dan permintaan ahli warisnya, maka boleh mengumpulkan beberapa mayat dalam satu kuburan baik itu ada hubungan keluarga atau tidak. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: Cholil NafisDua MayatFikihKonsultasi Hukum IslamKuburanMayat

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.