• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

I’tikaf itu tak Harus di Masjid?

admin1 by admin1
May 11, 2020
in Artikel, Opini
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-I’tikaf itu diam di Masjid dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mayoritas ulama mensyaratkan i’tikaf di masjid, tapi sebagian mazhab hanafi dan maliki boleh i’tikag di tempat khusus shalat di rumah masing-masing (mushalla), khususnya bagi wanita.

Related Posts

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

Di saat wabah Covid-19 melanda Indonesia maka di area merah atau yang diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dilarang berkerumun termasuk juga di Masjid. Kemudian dilarang jum’atan, tarawih dan shalat lebaran berkerumun. Semua aktifitas inadah hanya dilaksanakan di rumah saja. Lalu perrahyaannya, i’tikafnya dimna?

Mari kita renungkan hadits Rasulullah saw:

‎وعَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الأَنْصَارِيِّ : (أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى ، وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ ، وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ ، فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى ، فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ ؟ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ ، فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) رواه البخاري (667) ، ومسلم (33)

Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara beliau buta, maka beliau berkata kepada Rasulullah saw. :
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, maka tolong shalatlah Ya Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla). Lalu Rasulullah saw. datang dan bersabda: ”Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka beliau menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah saw. shalat di tempat itu.” (HR. Bukhari, 667 dan Muslim, 33)

Hadits inilah yang menjadi dasar para ulama dan kita semua yang membuat tempat khusus untuk shalat (mushallah) di rumah. Bahkan para wanita yang banyak beribadah di rumah menjadikan mushallah tak ubahnya masjid jami’, ia masuk mushallah rumah saat mau ibadah dan dalam keadaan suci.

Sebaimana dikutip oleh Mas’ud Shobri di laman www. Islamonline.net saya setuju bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 maka i’tikaf dapat dilakukan di mushalla rumah masing-masing dengan syarat diam di mushalla, berniat dan tak keluar dari mushalla kecuali karena ada hajat.

Hal ini bagi yang hendak meneruskan kebiasaan i’tikaf pada ramadhan sebelimnya terjadi pandemi. Jika ingin berpegang teguh dengan pendapat mayoritas ulama bahwa i’tikaf harus di masjid ya silahkan. Kita mengamalkan kaidah: “tidak diinkari sesuatu yang menjadi perbedaan pendapat ulama namun yang diinkari adalah yang sudah menjadi kesepakatan ulama” (la yunkaru al-mukhtalaf fiha wa innama yunkaru al-muttafaq ‘alaiha).

Pendapat yang memperbolehkan i’tikaf di mushalla rumah karena kondisi terpaksa. Kalau dalam kondisi normal tentunya kita sepakat untuk i’tikaf di masjid jami’ untuk memperoleh keutamaan i’tikaf di bulan Ramadhan.

Oleh.

KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

by admin1
April 9, 2024
0

Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D الخطبةالأولى لعيد الفطر          الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ...

Read more

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2026 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2024 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.